PEKANBARU , LAMANRIAU.COM – Maling spesialis bongkar toko pakaian berhasil diringkus aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Kedua pelaku merupakan bersaudara yakni RF alias Riko dan FJ alias F. Mereka sudah beraksi di 27 toko pakaian di wilayah Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya ditangkap di Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun, Pasar Dinding Kubang pada 5 November 2024. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
Mereka dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kedua pelaku mengincar toko-toko pakaian, terutama yang baru buka atau berada di lokasi yang sepi.
Dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, mereka merusak gembok toko pada malam hari.
Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menjarah pakaian dalam jumlah banyak. Barang curian kemudian dijual di toko milik mereka sendiri.
Aksi pencurian ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi para pemilik toko.
“Para tersangka melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat. Seperti Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalan Kerinci,” kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (7/11/2024).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa pakaian, kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya, serta peralatan mencuri.
Berdasarkan pengecekan polisi, ditemukan fakta bahwa beberapa barang yang dijual oleh kedua pelaku masih memiliki label dan barcode dari toko asalnya.
“Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” sebut Asep. (*)