OJK Siap Polisikan Kredit Online Ilegal

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras terhadap layanan pinjaman uang melalui daring atau fintech lending ilegal. Kalau tetap beroperasi bisa dikenai sanksi pidana.

“Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.

Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati – hati.

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website www.ojk.go.id.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber. Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut. “OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum,” kata Tongam.

Sebelumnya diberitakan Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online ilegal. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *