LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahasiswa dari luar negeri yang telah dikarantina di Balai Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyediakan Surat Keterangan (SK) bahwa pihaknya telah melakukan karantina selama 14 hari.
“Dengan adanya SK tersebut, kami punya bukti kalau kami telah dikarantina,” ujar salah satu mahasiswa, Rahmad saat melakukan Video Conference (Vidcon) bersama Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Sabtu (09/05/2020).
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, tujuan SK ini juga agar tibanya pulang ke daerah masing-masing mahasiswa tersebut tidak perlu melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari.
“Setelah selesai karantina di provinsi sehingga saat pulang ke daerah masing-masing, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak melakukan karantina lagi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa dari pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau akan memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa dari luar negeri teresebut telah dikarantina di Balai Diklat BPSDM.
“Untuk itu, dari pihak Diskes Provinsi Riau akan mengeluarkan surat keterangan bahwa ananda semua yang telah melakukan karantina selama 14 hari,” ucap Gubri.
Ditambahkan Syamsuar, dengan adanya surat keterangan dari Diskes Provinsi Riau ini mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
Namun, kata Gubri ada pengecualian, yakni jika sakit maka harus dilakukan isolasi mandiri.
“Selama dikarantina ini kami akan terus pantau kesehatannya dan juga kebutuhannya, untuk itu anak-anak semua jika ada yang dibutuhkan segera disampaikan insya Allah akan kami penuhi kebutuhannya hingga selesai karantina selama 14 hari,” tutupnya. (MCR)






