LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur di Pekanbaru, Selasa 21 Juli 2020.
Dalam kesempatan tersebut Lili mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar menggunakan alokasi dana APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai rencana peruntukan.
“Anggaran sebesar Rp400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili.
Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp400 miliar. Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau 30 persen.
Selain mengingatkan penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.
Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.
Karenanya, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.
Pertama, menurut Lili terkait adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
“Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” kata Lili.
Selain itu, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran,” kata dia. (mrc)