Hukrim  

Polres Dumai Sita 23 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara, Jumat 12 Februari 2021 lalu. 

Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48), warga Labuhanbatu Selatan, Sumut yang bertindak sebagai kurir. 

Keduanya berhasil diamankan saat melintas sekitar Jalan Arifin Ahmad RT 004 Kelurahan Tanjungpalas, Dumai Timur. 

”Pengungkapan bermula pada Jumat lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan Narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Kamis 18 Februari 2021 di Media Center Polres Dumai.

Didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, S.I.K, Kapolres mengatakan berangkat dari informasi tersebut, Wakapolres bersama tim melakukan penyelidikan sepanjang pantai Kecamatan Medang Kampai khususnya di Kelurahan Pelintung. 

”Saat melakukan penyelidikan, tim melihat satu unit mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi beriringan dengan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga. Sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut,” ujar Kapolres lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan satu buah tas besar merk Masster warna biru berisikan 20 paket besar sabu menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinwang dan satu tas Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besarberisikan sabu dalam plastik teh Cina Guan Yinwang serta 4 bungkus besar pil ekstasi berbentuk love warna biru.

Polisi kemudian juga mengamankan kedua kurir yakni ARH alias AD sebagai pengemudi Toyota Rush dan SN alias WR sebagai pengendara Yamaha Vixion.

”Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan kalau barang bukti dijemput dari daerah Sepahat, Bengkalis atas suruhan M seorang narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju simpang Pujud – Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah M,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari hasil penangkapan 23 kg sabu dan 19.937 butir pil ekstasi itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *