LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Riau dinobatkan sebagai penyelenggara terbaik dalam hal bantuan hukum. Atas prestasi itu, Kemenkum HAM Riau meraih tiga kategori penghargaan sekaligus.
Penghargaan itu diserahkan langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Syarif Hiariej dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja serta Penganugerahan “Access To Justice Award Tahun 2021” bertempat di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.
Adapun kategori yang diterima Kanwil Kemenkum HAM Riau yakni Terbaik I Pengisian Aplikasi SMART, Terbaik II Penyelengggara Bantuan Hukum Kategori Anggaran Kecil dan Terbaik I Pemberi Bantuaan Hukum Akreditasi B kepada LBH Ananda Rokan Hilir.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Syarif Hiariej mengucapkan selamat kepada Kantor Wilayah dan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang menerima penghargaan serta mengharapkan selalu memberikan yang terbaik dalam pelaksanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Turut hadir dalam Penganugrahan Access To Justice Award 2021, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, Kepala Bidang Hukum Edison Manik dan Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH Lusia Simanjuntak dan Penyuluh Hukum Efa Susanti.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun mengatakan, hak atas bantuan hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Dalam Pasal 16 dan pasal 26, ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi,” katanya.
Sedangkan Pasal 16 ayat (3) ICCPR memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yakni kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam Negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law),” terangnya.
Dengan lahirnya UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ada tiga pihak dalam pelaksanaan bantuan jukum yakni penerima orang/kelompok orang miskin, pemberi yakni Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkumham dan penyelenggara Bantuan Hukum yakni Kemenkumham RI.
Menurut Ibnu Choldun, Riau memiliki 10 Lembaga Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham antara lain LBH Ananda dan LBH Mahatva (Rokan Hilir), LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kampar), Yayasan Sahabat Keadilan (Rokan Hulu). Kemudian, LBH Tuah Negeri Nusantara, Pusat Advokasi Hukum dan HAM/PAHAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Fakuktas Hukum Universitas Lancang Kuning (Kota Pekanbaru). Lalu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Siak) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pelalawan).
“Pelaksanaan Bantuan Hukum gratis kepada masyarak miskin/kelompok orang miskin oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau tahun 2020 berjumlah 618 orang dengan rincian sebanyak 417 Kasus Litigasi dan kegiatan Non Litigasi sebanyak 201,” terangnya.
Adapun anggaran Bantuan Hukum tahun 2020 sebesar Rp 1.377.820.000 dengan rincian Litigasi sebesar Rp 1.109.000.000 dan non litigasi sebesar Rp 268.820.000. ***






