LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sedikitnya 50 orang masyarakat yang mengatasnamakan Pallapi Arona Ogi’e (PAO) melakukan aksi demontrasi dalam penyampain aspirasi ke Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin 19 April 2021. Sejumlah spanduk dan baliho bertulisan minta keadilan tampak dipajang peserta aksi.
Salah satu spanduk bertuliskan “Hanya 1 yang menghina Tuhan yaitu “Ketidakadilan” pindahkan Kapolres“. Selain spanduk bertuliskan minta keadilan, baliho panglima ormas PAO Anawawi yang ditangkap polisi juga turut dipajang depan Polres Inhil. “Penyidik Polres Inhil bekerja sesuai dan semustinya, jangan ada kriminalisasi,” kata Kordinator aksi M Tassaka dengan menggunakan pengeras suara.
Dalam aksinya, PAO mendukung penegakan hukum Polres Inhil, dalam spanduk bertuliskan, “Aksi damai, tegakan hukum” dan poster bertulisan. “Cukup cintaku kandas, keadilan jangan“.
Dalam aksi tersebut, orasi kedua dari PAO disampaikan oleh Ahmad Fauzi, ia menyampaikan isi sila ke lima Pancasila yang berbunyi ‘Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia’, termasuk bagi masyarakat Inhil yang meminta keadilan. “Kami turut berduka cita atas matinya hukum tanah Indragiri Hilir, Innalilahi wa innailaihi rojiun,” kata Fauzi.
Aksi meminta keadilan ormas PAO ke Polres Inhil tersebut berlangsung secara mendadak siang sekitar pukul 14.30 WIB. Dimana terlihat belasan orang membawa spanduk dan baliho memprotes penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pengurus Kelompok Tani yang berkonflik dengan PT tabung Haji Indo Plantations (THIP) yang ingkar janji terhadap penjualan Minyak Kotor (Miko) dari lokasi 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Konflik berawal dari perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar. setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya PT THIP akan melakukan kerjasama penjualan besi tua dan Miko (CPO asam tinggi). Namun dalam perjalananya perusahaan hanya bekerjasama menjual besitua. sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit atas penguasaan PT THIP.
Aksi sekelompok masyarakat depan Polres Inhil berlangsung singkat. Sebab Kasat Intel Polres Inhil AKP Aang Kusmawan mengakomodir dua orang kordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi d iajak masuk ke Mapolres untuk mendapat penjelasan. “Yang lainnya silahkan membubarkan diri, dua orang kordinator ikut saya untuk mendapatkan penjelasan,’ kata Kusmawan.
Sementara itu, LBHI Batas Indragiri yang menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang. Keempat tersangka tersebut antaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.
“Saya tidak tau kalau tadi ada aksi demo di Polres Inhil terkait klien kami. Tadi pagi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara ke Polres Inhil,” kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.
Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. “Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang jadi tuduhan kepada klien kami. Kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Akmal. ***