Riau  

Pemprov Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30/2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca : Bapenda Riau Siap Terapkan Pajak Progresif Tahun Ini

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, silahkan manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran sesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujar Masrul Kasmy, Senin 9 Agustus 2021.

Masrul Kasmy menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi, sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat bayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak. 

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,” jelasnya. 

Masrul juga menyebutkan, bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *