Pemerintah Pusat Cabut 2.078 Izin Pertambangan dan 192 Izin Kehutanan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA –  Pemerintah pusat cabut 2.078  izin perusahaan pertambangam dan 192  izin sektor kehutanan .  Izin tersebut dianggap tak sesuai peruntukannya dan tak lagi beroperasi.

Pencabutan izin ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya, agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi lewat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 6 Januari 2022.

Jokowi menyebutkan, secara resmi pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, mantan Walikota Solo ini juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Dia menyatakan, izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ditambah lagi, Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi menuturkan, pembenahan dan penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.

Dia memastikan Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Namun di sisi yang lain Jokowi juga menekankan bahwa izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut oleh pemerintah.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, Jokowi memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.(jm/net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *