Kemenlu Indonesia Minta Kamboja Segera Bebaskan 60 WNI

Kemenlu Indonesia minta Kamboja bebask 60 WNI yang disekap (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia bergerak cepat tentang adanya informasi 60 warga negera Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja.

Ke 60 orang itu adalah korban dari penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan Kementerian Luar Negeri Kamboja telah merespons permintaan pembebasan WNI itu.

“Ibu Menlu sudah berkomunikasi langsung dengan Menlu Kamboja. Bahkan, sudah langsung direspons dengan Menlu Kamboja,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam Media Briefing Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2022, kemarin.

Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Kamboja akan mengirimkan tim dari kepolisian Kamboja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Jadi, akan ada pergerakan lebih cepat dari otoritas Kamboja untuk bisa mengamankan WNI kita,” katanya.

Selain Kemlu, Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta.

Langkah hukum juga dilakukan di Indonesia. Pemerintah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“Hari ini kami sudah bertemu dengan teman-teman Bareskrim dan kami dapatkan update bahwa sudah ada tersangka yang ditangkap. Ini adalah yang memberangkatkan,” katanya.

Kemlu berharap situs website yang menayangkan tawaran bekerja di luar negeri juga dapat diterbitkan sehingga tidak ada banyak korban lainnya.

Sementara itu, KBRI juga terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Kondisi mereka, kata Judha, dalam kondisi yang relatif baik.

Meski demikian, mereka secara psikis cukup tertekan karena tidak bisa keluar dari tempat mereka bekerja.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: merdeka

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews