Terbukti Selewengkan Penyaluran, 26 SPBU di Riau Diberi Sanksi

Sebanyak 26 SPBU di Riau diberi sanksi PT Pertamina (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 26 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau, diberi sanksi oleh PT Pertamina.

Ke 26 SPBU itu terbukti menyalurkan BBM jenis biosolar tidak tepat sasaran. Ulah mereka, BBM jenis biosolar sering langka di provinsi Riau.

Hal itu diungkap Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, seperti dilansir JPNN.com, Rabu, 17 Agustus 2022.

“Update terakhir, ada 26 SPBU yang sudah kami berikan sanksi terkait penyaluran BBM subsidi tidak tepat,” kata Agus.

Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan ke 26 SPBU itu terkait penyaluran tidak sesuai dengan surat edaran (SE) gubernur.

“Ada SPBU yang melayani pembelian Biosolar dengan wadah jeriken tanpa rekomendasi. Kemudian melayani kendaraan yang mengisi secara berulang,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, PT Pertamina memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi berat.

“Kita sanksi denda sampai penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU yang melanggar,” tambah Agus.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews