Hukrim  

Ferdy Sambo Dituntut JPU Dengan Penjara Seumur Hidup

lamanriau

LAMANRAIAU.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo di tuntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sambo bungkam setelah menerima tuntutan jaksa tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Rudi Irmawan selaku JPU di tengah persidangan, Selasa 17 Januari.

JPU menilai selain terlibat langsung sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua, perbuatan Ferdy Sambo juga dituding telah mencoreng nama baik Polri di dunia internasional.

Ferdy Sambo ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17  Januari 2023 pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata laras panjang langsung mengelilingi Sambo setelah meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan Ferdi Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Sambo di yakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga di yakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut di lakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah di sidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.

Sebelumnya Rudi Irmawan Mengatakan Beberapa Hal Yaitu :

  • Pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia,  Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.
  • Kedua, Perbuatan Ferdy Sambo juga di anggap sangat tidak patut di lakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri.
  • Ketiga, Ditambah lagi dengan upaya Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
  • keempat adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin  Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews