LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tiga perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bakal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (29/3).
Mereka adalah Nana Triatna, Suhaidi Alfian, dan perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) Apri Sudrajat.
“Saksi hari ini Nana Triatna, Suhaidi dan Apri,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi soal saksi-saksi yang akan hadir dalam lanjutan sidang mantan pengacara Setya Novanto itu.
Mereka bertiga sebelumnya sudah bersaksi dalam sidang lanjutan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang juga terdakwa kasus yang sama, pada Senin (26/3) lalu.
Dalam sidang Bimanesh lalu, Nana Triatna mengatakan tak ada luka serius dan benjolan ‘bakpao’ pada kepala Setya Novanto yang masuk rumah sakit pada 16 November 2017.
Ketika itu, Setnov masuk rumah sakit setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, sekitar 1 kilometer dari lokasi RS Medika Permata Hijau yang berada di Jalan Raya Kebayoran Lama.
Nana mengaku melihat langsung kondisi Setnov saat dokter Bimanesh tengah memeriksa terdakwa korupsi proyek e-KTP yang sudah terbaring di atas tempat tidur Kamar VIP nomor 323, lantai 3 RS Medika Permata Hijau.
“Tidak luka, tidak ada benjolan,” kata Nana saat bersaksi untuk Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, perawat IGD Apri Sudrajat menyatakan Fredrich mendatangi ruang IGD dan meminta agar diagnosis Setnov mengalami kecelakaan mobil. Setnov, kata Apri disebut Fredrich akan dirawat di RS Medika Permata.
Namun, Apri menolak permintaan itu karena bukan kapasitasnya. Dia pun memanggil dokter Michael Chia Cahaya yang merucnnpakan kepala IGD. Saat itu dokter Michael juga menolak untuk membuat diagnosis kecelakaan mobil bagi Setnov dan meminta Fredrich keluar IGD RS Medika Permata Hijau.
“Terus orang itu (Fredrich) bilang, nanti ada klien saya datang tolong dibuat diagnosis kecelakaan. Maaf pak itu bukan ranah kami, itu ranah dokter,” kata Apri.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (cnn)