Hukrim  

Dijadikan Tersangka Korupsi, Sekcam Bandar Petalangan Prapradilan Kejari

korupsi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sekretaris Camat Bandar Petalangan, Abdul Wahab mengajukan prapradilan terhadap Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci atas kasus yang menjadikan dirinya tersangka korupsi di Dinas Kesehatan Pelalawan.

Mantan Kasubag Dinas Kesehatan Pelalawan itu dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan pegawai honorer pada 1 Maret 2018 yang lalu.

Sidang praperadilan dilaksanakan di PN Pangkalan Kerinci, Senin (2/4). Gugatan praperadilan ini dilayangkan Abdul Wahab atas statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pelalawan.

“Tadi merupakan sidang perdana yang dihadiri pihak Kejari Pelalawan,” kata kuasa hukum Abdul Wahab, Yusuf Daeng, Senin (2/4).

Menurut Yusuf, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena merasa tidak menerima uang Rp30 juta dalam kasus dugaan sebagai calo untuk penerimaan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Pelalawan.

“Klien saya ditersangkakan dengan dugaan menerima uang Rp30 juta dari calon tenaga honorer. Dasar itu jaksa menetapkan tersangka pada 1 Maret lalu,” kata Yusuf Daeng.

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak memiliki bukti yang kuat. Karena itu, tersangka Abdul Wahab mengajukan praperadilan. “Tidak ada bukti kuat klien kami menerima uang tersebut,” lanjut Yusuf.

Dia menjelaskan kasus ini berasal dari laporan masyarakat atas dugaan suap penerimaan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2014. Kala itu, tersangka Abdul Wahab menjabat Kasubag. Kini tersangka menjabat Sekcam di Kecamatan Bandar Petalangan.

Ketika di Dinkes Pelalawan, Abdul Wahab diduga melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan. Dia diduga menerima uang suap untuk penerimaan tenaga honorer atas nama korban Susnita.

Susnita awalnya menemui staf tersangka bernama Juliana Fitri. Setelah bertemu, Juliana menghubungi pimpinannya, Abdul Wahab, bahwa ada orang yang ingin bertemu.

“Saat itu Juliana menghubungi via telepon bahwa ada orang yang ingin berjumpa. Klien saya hanya bilang, silakan masuk ke ruangannya. Tidak ada kata-kata yang lain,” kata Yusuf.

Berdasarkan percakapan telepon seluler itulah, kata Yusuf, Abdul Wahab dijadikan tersangka. Juliana sendiri dalam kasus ini sudah lebih dulu divonis.

“Kita melakukan praperadilan, meminta pihak kejaksaan untuk membuktikan klien saya menerima uang Rp30 juta tersebut,” ujar Yusuf Daeng.

Sidang pembacaan gugatan ini dipimpin hakim tunggal Ria Ayu Rosalin. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa (3/4) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews