LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto membantah pemerintah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Wiranto menerangkan, Habib Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena mengalami masalah overstay atau izin tinggal yang melebihi batas waktu yang diberikan.
“Polemik mengenai Habib Rizieq. Ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay!” tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Menurut Wiranto, pemerintah Arab Saudi memiliki aturan bahwa Habib Rizieq harus mempertanggungjawabkan persoalan overstay tersebut sebelum kembali ke Indonesia.
“Sehingga kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, itu tidak ada,” ujarnya.
Mantan Panglima ABRI itu menambahkan, Habib Rizieq harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan kelebihan izin tinggalnya selama di Arab Saudi untuk bisa kembali ke Tanah Air.
“Tapi sementara harus menyelesaikan dulu kewajibannya dulu selama tinggal di sana yang dianggap melanggar aturan aturan di Arab Saudi. Jadi itu untuk masalah Habib Rizieq,” ujarnya. (ozc)