PT Garuda Indonesia Ternyata Masih Rugi US$173 Juta

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ternyata menderita rugi US$175 juta dari untung yang disajikan dalam laporan keuangan 2018 US$5 juta, karena adanya selisih sebesar US$180 juta.

Kerugian tersebut setelah BUMN penerbangan ini menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2018 lalu hasil revisi. Langkah revisi ini sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti mengutip keterbukaan informassi di BEI, Jumat (26/7/2019).

Garuda Indonesia juga mencatat perubahan di pos ekuitas dari US$910,2 juta turun US$180 juta menjadi US$730,1 juta. Total liabilitas perseroan ternyata susut US$24 juta dari US$3,461,5 miliar menjadi US$3,437,5 miliar. Perubahan ini seiring perubahan liabilitas jangka panjang dari US$549,4 juta menjadi US$200 selisih US$549,3 juta, kemudian liabilitas jangka pendek dari US$14,3 juta jadi US$563,5 juta.

Selain itu, total aset perseroan pun merosot menjadi US$4,167 miliar dari US$4,371 miliar. Jadi ada perbedaan senilai US$239,9 juta. Berubahnya aset perseron disumbang karena menukiknya piutang lain-lain menjadi US$16,7 juta dari US$280,8 juta.

Manajemen Garuda, menyatakan jika penyesuaian pendapatan tersebut kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat dan manejemen konten.

Penyajian kembali laporan keuangan perseroan di tahun 2018 ini karena BEI dan OJK meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018 dan LKT per Maret 2019 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi

Sanksi diberikan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *