LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir dituntut penjara 7,5 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis, Senin (12/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Nasir terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dalam proyek itu, Muhammad Nasir masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Selain Muhammad Nasir, JPU juga menuntut Hobby Siregar, direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), dengan penjara selama 8 tahun.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi.
JPU juga menuntut Muhammad Nasir membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Muhammad Nasir membayar uang Rp 2 miliar sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970.
“Dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Muhammad Nasir dan Bobby Siregar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa Muhammad Nasir dapat mengganti dengan hukuman 1 tahun kurungan dan Hobby Siregar 3 tahun kurungan,” beber JPU lagi.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad Nasir dan Hobby Siregar tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara.
Atas tuntutan itu, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar pada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970.
JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp 2.000.000.000, Hobby Siregar Rp 40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta.
Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp 3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp 15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp 650 juta. (*)