LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Perubahan 2019 merencanakan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa.
Melihat situasi kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap yang semakin parah ini maka Bankeu tersebut perlu diarahkan untuk mendukung pembiayaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa.
Dalam APBD Perubahan, bantuan keuangan desa dialokasikan dengan maksimal pagu anggaran sebesar Rp 200 juta per desa.
Sementara jumlah desa di Riau mencapai 1.592 desa, dengan demikian alokasi untuk bantuan keuangan ke desa mencapai Rp 318 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa Bankeu tersebut digunakan untuk pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
“Kami memandang, kebijakan Bankeu ke desa yang difokuskan untuk sasaran khusus merupakan langkah maju dibandingkan dengan model tahun-tahun sebelumnya,” kata Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, Rabu (11/9/2019).
Triono mengatakan, Bankeu dengan model umum justru sulit untuk diukur hasil-hasil apa yang akan dicapai.
Seperti Bankeu tahun 2018 jika dilihat dari kegunaan sebagian besar digunakan untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak berdampak pada pencapaian visi dan misi.
Berdasarkan data Dinas PMD dari 849 Desa yang memiliki Bumdes terdapat 131 BUMDesa dengan kondisi kurang baik sampai bangkrut yang disebabkan oleh kemampuan SDM.
“Bahkan terdapat desa yang justru pengurus BUMDesa menggelapkan dana BUMDesa. Untuk itu pemerintah daerah perlu mengevaluasi BUMDesa yang ada secara menyeluruh,” katanya.
Selain itu, Fitra juga memberikan masukan agar memberikan bankeu secara proporsional bukan sama rata.
Untuk itu diperlukan tim yang kuat dan profesional dalam menilai usulan program yang ditawarkan oleh desa yang didanai melalui bankeu ini. (*)