LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dilaunching Fitra Riau, terdapat delapan daerah yang tertutup terhadap dokumen dan informasi berkaitan tata kelola hutan dan lahan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diabaikan oleh badan Publik Pemerintah daerah di Riau.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan, delapan daerah tersebut mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informai hutan dan lahan.
Yakni Kota Pekanbaru, Inhil, Rohul, Rohil, Meranti, Kuansing, Pelalawan dan Kampar.
Sementara Pemprov Riau, Pemkab Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis dan Pemko Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah.
“Daerah-daerah di Riau tidak ada satupun yang masuk dalam kategori terbuka pada aspek keterbukaan informasi hutan dan lahan. Paling tinggi hanya memperoleh skor 50,” kata Triono Hadi, Rabu (25/9/2019).
Keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang disusun oleh Fitra Riau.
Aspek ini untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah kab/kota dan provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, amdal, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja pemerintah daerah terkait dengan hal tersebut.
“Ada 19 informasi atau dokumen yang diakses kepada pemerintah kabupaten/kota se-Riau. Dan 33 informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada Pemerintah Provinsi Riau. Tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta itu,” jelas dia.
Informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang dinyatakan terbuka.
Selain itu dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan komisi Informasi publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka.
“Komisi Informasi Riau, awal tahun 2019 telah mengeluarkan 6 keputusan yang menyatakan bahwa informasi yang terkait dengan tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang terbuka. Namun demikian keputusan tersebut tidak dipatuhi oleh badan publik di Riau,” katanya.
Triono menegaskan, keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. (*)