LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera II menetapkan seorang tersangka kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dimana, ada tiga orang pria yang diamankan oleh petugas dari lokasi tersebut, beberapa waktu lalu.
“Yang menjadi tersangka satu dari tiga orang itu. Karena kami juga telah melakukan penelitian, dalam hal ini tahap penyelidikan bahwa satu yang pantas dan mencukupi dinaikkan statusnya tersangka,” ujar Eduard Hutapea, selaku Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Kamis (26/9/2019).
Tersangka dikatakan Eduard, merupakan pemilik lahan. Dia berinisial RS (41 tahun). Sedangkan dua lainnya yang ikut diamankan, yakni KH dan AS, adalah orang suruhan dari RS.
Keduanya dibayar untuk membantu membersihkan lahan yang akan ditanami menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Adapun luasannya sekitar 30 hektare. Tersangka (RS) sudah ditahan. Kami titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru saat ini,” tuturnya.
Tersangka ditegaskan Eduard, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Karena diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri.
Lokasi lahan itu kata Eduard, pembersihannya dilakukan dengan skema stacking. “Kalau cuaca ekstrim, juga bisa terbakar. Karena sudah dibersihkan dan dibuat jalur, diluar jalur tanam,” tandasnya.
Tiga orang pria diduga pelaku perambahan hutan di kawasan Tesso Nillo tersebut, ditangkap oleh petugas gabungan.
Selain mereka bertiga, petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit alat berat eskavator.
Diduga mereka melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, serta membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan. (*)