LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang perdana adjudikasi pemohon Hariyadi atas Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (6/2/2020).
Pemohon Hariyadi mengajukan sidang adjudikasi ke KI terkait keterbukaan informasi karena tidak mendapatkan salinan dokumen skor/nilai seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dari PPID setelah pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) keberatan.
Sidang perdana yang dipimpin majelis Komisioner Tatang Yudiansyah, Jhoni S Mundung dan Alnofrizal adalah sidang pembuktian perkara. Majelis meminta pemohon membeberkan bukti-bukti terkait sengketa informasi dimaksud.
Pemohonber harap majelis komisioner mengabulkan apa yang menjadi pokok perkara. Jika nanti hasil sidang ditolak, Hariyadi mengaku akan memakai upaya lain yakni mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN).
“Sidang tadi hanya mengagendakan pembuktian. Majelis menanyakan ke termohon, apakah adanya skor atau nilai yang dilakukan Tim Seleksi pemilihan Calon Sekdaprov Riau yang berlangsung beberapa bulan lalu,” ujar Hariyadi.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda putusan, Hariyadi optimis majelis menerima semua yang diperkarakan.
“Saya optimis, majelis komisioner akan mengabulkan apa yang dimohon. Karena saya menyampaikan pasal 18 huruf b UU 14 tahun 2008 sebagai dasar bahwa informasi yang diminta bukan informasi dikecualikan,” katanya.
Keyakinan Hariyadi juga diperkuat oleh alat bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media online di beberapa daerah di Indonesia, dimana skor atau nilai seleksi calon Sekda dipublikasikan terbuka. (rul)