LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar melalui Surat Tertanggal 7 Februari 2020 menunjuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Muhammad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020) silam.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman menyebutkan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” lanjut Hilman.
Lantas, soal surat Gubri Syamsuar dengan ‘Perihal: Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah’ tersebut langsung ditujukan kepada Wabup Bengkalis Muhammad.
Dalam sepekan ini, surat tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial dan sejumlah aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp (WA).
“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat Gubri Syamsuar pada angka 2.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Bengkalis, Muhammad Fadli pada Selasa, 11 Februari 2020 membenarkan adanya surat Gubri Syamsuar itu.
Seperti dilansir mediacenterriau.go.id dia mengatakan, “Benar, kita dapat informasinya, tapi SK-nya belum dapat. Plt Bupati Bengkalis barang kali sudah memegangnya, kalau kita baru setakat dapat informasi dari Asisten Setdakab Bengkalis.”
Namun begitu, dia tidak merinci dari asisten bidang apa mendapat informasi dimaksud.
“Artinya, bagi kita di Pemkab Bengkalis ini roda pemerintahan bagaimanapun kondisinya harus tetap jalan. Kita tetap melaksanakan apa yang diperintahkan. Jika Plt Bupati Bengkalis memerintahkan, maka kami akan laksanakan perintah tersebut, dan kami saat ini menunggu perintah,” kata M Fadli. (*)