LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (9/3/2020). Hasilnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan putusan MA tersebut merupakan keputusan final.
“Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Mahfud menambahkan, putusan judicial review tersebut sudah tidak dapat ‘dilawan’ dengan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) dlaam hukum pidana atau perdata.
“Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres 75 tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan. Sidang dipimpin oleh hakim agung Supandi, dengan anggota hakim Yosran dan hakim Yodi Martono Wahyunadi.
Untuk diketahui, dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi tersebut, iuran BPJS naik rata-rata sebesar 100%. Dengan dibatalkannya Perpres 75 tersebut, maka iuran BPJS tetap seperti sediakala, seperti berikut.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) ABPN/APBD sebesar Rp 23.000.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) seperti ASN/TNI/POLRI, sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. (3 persen ditanggung pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta. 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 sebesar Rp25.500 per jiwa
Kelas 2 sebesar Rp51.000 per jiwa
Kelas 1 sebesar Rp80.000 per jiwa
Kenaikan Iuran di Perpres 75 yang dibatalkan MA
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa
Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
Kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa. (ILC)