Oknum Polantas Ludahi Pengendara Mobil di Medan Viral di Medsos

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Rekaman video oknum polisi lalulintas (polantas) yang diduga meludahi pengendara mobil Yaris BK 1588 QA di tengah wabah virus corona (Covid-19) di Jalan MT Haryono – Jalan Irian Barat, persisnya di dekat Gedung Uniland Medan, sampai Minggu (12/4/2020), masih viral di media sosial (medsos).

Oknum polisi yang mencoreng citra kepolisian itu adalah Bripka M Rasoki Siregar, merupakan anggota satuan lalu lintas dari Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Timur.

Oknum polisi ini bersama seorang warga sipil bernama Muhammad Wahyu Ikhsan, sudah diamankan petugas Propam Polrestabes Medan.

“Sebagai pimpinan, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas tindakan tidak terpuji oleh oknum polisi ini. Saya malu melihat video yang beredar tersebut. Tidak seharusnya ini terjadi. Kasus seperti ini tidqk boleh terjadi lagi,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Sabtu (11/4/2020).

Jhonny menegaskan, oknum polisi yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu bersama seorang rekannya yang merupakan warga sipil, sudah diamankan. Keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga mengusut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum tersebut. Polisi menyita uang sebesar Rp 10 ribu sebagai barang bukti.

“Saya juga sudah mengajukan permohonan kepada pimpinan supaya oknum polisi ini dipindahkan tugasnya di luar Satuan Polrestabes Medan. Mental yang buruk akan merusak perilaku diri sendiri. Saya tekankan kepada personil lain supaya menjalankan tugas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum polisi itu terjadi di Jalan MT Haryono – Jalan Irian Barat, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Bripka Rasoki berboncengan dengan Ikhsan menghentikan kendaraan roda 4 jenis Agya warna abu-abu yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan penumpangnya seorang wanita.

Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya, dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta surat – surat kendaraan. Setelah SIM dan STNK diserahkan, selanjutnya Bripka Rasoki memeriksa surat-surat tersebut kemudian menyerahkan kembali STNK kepada sopir mobil Agya.

Namun, oknum itu masih tetap menahan SIM sambil mengarahkan sopir Agya itu untuk bergerak menepi ke depan lagi (lewat traffic light Jalan MT Haryono – Jalan Cirebon depan toko menjual mercon) untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Saat pengendara mobil Agya hendak menepikan mobilnya, sebuah mobil lain jenis Yaris BK 1588 QA warna putih dengan suara knalpot bising tiba-tiba melintas. Bripka Rasoki langsung menghentikan pengendara mobil itu. Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan sopir.

Keduanya terlibat perdebatan yang memicu emosi Bripka Rasoki dengan meludahi pengendara mobil Yaris itu. Namun, sebelum meludahi sopir itu, Bripka Rasoki  menyerahkan SIM sopir Agya yang dihentikan sebelumnya. Dia menganjurkan supaya menemui rekannya (Ikhsan).

Penumpang mobil Agya kemudian turun dan menghampir Ikhsan dan meminta SIM sambil menyerahkan uang Rp 10.000. Uang itu diterima oleh Ikhsan. Setelah SIM diterima kemudian mobil Agya berjalan ke depan mobil Yaris sambil melakukan perekaman melalui handphone. Di mana saat itu terjadi perdebatan sengit antara Bripka Rasoki dengan pengendara mobil Yaris. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *