Hukrim  

Perampok Minimarket Tewas Ditembak Polisi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polisi menembak tersangka SMI alias Ibe (23) hingga meninggal dunia lantaran melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. SMI dan dua rekannya Ibra dan Acong diburu polisi karena melakukan perampokan menggunakan senjata tajam, di minimarket Indomaret, Jalan Bulak Timur, Cipayung, Kota Depok.

“Memang pada saat penangkapan mereka selain membawa celurit juga melakukan perlawanan, dan salah satu yang akan menyerang anggota kami kemudian kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Akhirnya satu orang meninggal dan yang lainnya tertangkap (ditembak bagian kakinya),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

Dikatakan Nana, kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar minimarket Indomaret ini terjadi pada Rabu (15/4/2020) lalu.

“Memang setiap hari Indomaret tersebut buka dan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam. Ketika mereka (pegawai) ini sedang menghitung uang hasil penjualan di minimarket, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam,” ungkap Nana.

Nana menyampaikan, awalnya ketiga pelaku yang masih berusia muda itu masuk ke dalam dan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM.

“Setelah mempelajari situasi bahwa di sana hanya ada tiga orang karyawan, kemudian mereka langsung menyekap. Penyekapan pertama dilakukan oleh tersangka Ibe, kemudian langsung mengeluarkan celurit dan mereka menaruhkan celurit di leher. Jadi satu pelaku, memegang satu karyawan,” katanya.

Sejurus kemudian, tersangka Acong meminta karyawan minimarket untuk menunjukan di mana mereka menyimpan uang dengan ancaman celurit.

“Akhirnya ditunjukkan di lantai dua, dan setelah mereka mendapatkan Rp 30 juta. Kemudian para korban dikumpulkan dan dimasukkan ke kamar mandi. Kemudian, mereka pergi,” jelasnya.

Nana menuturkan, pemilik minimarket kemudian membuat laporan ke Polresta Depok dan selanjutnya, Satreskrim Polresta Depok dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim untuk memburu para pelaku.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 atau sekitar kurang lebih sembilan hari setelah kejadian, tim gabungan Subdit 3 Resmob dengan anggota Depok berhasil menangkap para pelaku tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *