Empat Pelaku Penebang Pohon Berhasil Diringkus

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku penebang pohon median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang d-itebang oleh para pelaku tanpa izin dengan alasan mengganggu keberadaan tiang reklame milik perusahaan tersebut.

“Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sedianya ketinggian 5-7 meter terpangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter,” ucap Arry, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca : Dua Pelaku Pembunuh Pemilik Rental Mobil Ditangkap di Sumut

Setelah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari keempatnya, salah satu adalah pihak CV Riau Bersatu, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada dekat Jalan Tuanku Tambusai,” jelasnya.

“Pohon ini menutupi pandangan papan reklame tersebut, maka dari pihak CV RB atas nama tersangka JW sudah kami amankan. Pemangkasan itu memang dari perintah JW yang mana memerintahkan MH, RA dan RP. Mereka bersama-sama melalukan pemotongan pohon itu,” lanjutnya.

Terima Upah

Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan penebang pohon pada pukul 00.30 dini hari karena sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru.

Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW.

“Pelaku melakukan pemotongan pohon itu menggunakan parang. Setelah pemotongan, pohon tersebut kemudian menggunakan mobil pick up pelaku buang ke tempat pembuangan sampah Jalan Air Hitam, Payung Sekaki,” imbuhnya.

Atas perbuatan para pelaku dugaan  melanggarpasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *