LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau terus menggesa perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan investasi daerah. Target ketuk palu regulasi ini dalam waktu dekat.
Namun sebelum pengesahan, Pansus melakukan pembahasan finalisasi raperda dengan memanggil kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Biro Ekonomi.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Investasi Daerah Karmila Sari mengatakan perda ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan investasi sehingga dapat mendatangkan profit bagi perekonomian daerah.
“Melalui perda ini diatur ketentuan penyelenggaraan investasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai leading sektor peyelenggara investasi, kemudian juga adanya peran penasehat investasi dan pengawasan,” ucap Karmila, Rabu 4 November 2020.
Salah satu contohnya yakni peran BPKAD sebagai leading sektor yang membidangi keuangan. Maka akan terlihat transaksi investasi, perkembangannya sehingga mempermudah dilakukannya pengawasan.
“Kalo tidak tentukan siapa leading sektornya antara dinas akan saling lempar bola dan kurang fokus. Jika ini ada aturan akan ada tanggung jawab pada peran masing-masing,” ucap Karmila.
Menyoal perizinan, aset, BUMD dan hukum akan ada peran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini juga akan didukung oleh kehadiran penasehat investasi.
“Nanti dipergub akan disertai pula syarat-syarat investasi dan bagaimana SOP untuk menjadi penasehat investasi. Ini bertujuan untuk membantu menajemen resiko supaya jangan terjadi atau memininalisir kerugian,” ucapnya.
Karmila mengatakan yang menjadi konsen dalam pembahasan payung hukum ini yakni BUMD. Dari enam BUMD yang dimiliki Pemprov Riau, hanya satu yang berkembang dan bisa jadi andalan yakni Bank Riau Kepri (BRK).
Soal pengawasan, peran DPRD Riau juga akan ada dalam regulasi menerima laporan dari OPD yang menjadi leading sektor per tiga bulan tentang perkembangan investasi. “Laporan itu harus jelas dalam arti kata perkembangan investasi dilaporkan per tiga bulan agar kami dapat memonitor,” ucapnya.
Dalam raperda ini juga mengatur tentang bisnis plan. Ada atensi untuk mendisiplinkan penyelenggaraan investasi. “Kita diskusi dengan Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham apa bisa kita memasukan patokan waktu untuk bisnis plan. Karena keseriusan diperlukan supaya jangan memakan waktu lama. Betul-betul tertata rapi, kapan balik modal, potensi perkembangan tiap tahun dan dampak perekonomian seperti apa,” ucapnya.
Adapun roh dari penyusunan regulasi ini yakni mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemrintahan daerah.
Pihaknya juga bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan dalam sektor jasa keuangan, perbankan dan pasar modal.
“Ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko. Dengan harapan perda ini dapat jadi payung hukum untuk mempermudah investasi yang dapat mendatangkan profit bagi perekonomian daerah,” ucap Karmila yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau.
Karmila mengatakan, Pansus melakukan evaluasi secara konfreshensif terhadap total investasi yang dilakukan Pemda. Yang mencangkup tentang pengelolaan aset, penanaman modal kepada pihak ketiga maupun pola kerjasama.
“Kita evaluasi betul berapa total investasi oleh pemda, karena investasi ini tidak hanya berbentuk uang saja surat hutang juga memberdayakan aset yang ada juga bisa katakan investasi. Kemudian kerjasama dengan pihak ketiga yang sedapat mungkin memberikan keuntungan bagi daerah,” ucap wakil Rakyat asal Kabupaten Rokan Hilir itu. ***