Hukrim  

Dua Pemuda Asal Riau Bawa Rokok Tanpa Cukai

Rokok tanpa cukai

LAMANRIAU.COM, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengamakan Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28). Keduanya adalah pemuda asal Riau yang membawa ribuan rokok tanpa cukai sedang menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin 29 Maret 2021.

Baca : Rokok Malaysia Masuk Tanpa Cukai di Riau, Negara Rugi Belasan Miliar

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Ikang Ade Putera mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mengatakan adanya pelaku yang mengangkut dan membawa rokok tanpa pita bea cukai.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, akhirnya sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putera memerintahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin untuk melakukan penyidikan dan razia sekitar Jalan Umum Palembang – Betung Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, sekitar Pukul 15.00 WIB, tepat depan gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Melintas sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Nopol BM 1231 VQ warna hitam yang d ikendarai oleh Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28).

“Setelah kita menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dapatkan rokok merek Luffman dan ada juga lukcyman. Dalam bungkus plastik warna hitam tanpa pita bea cukai. Pelaku langsung kami bawa ke Polres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi, S.IK MH, Selasa 30 Maret 2021.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menyampaikan, dari kejadian tersebut, pihaknya menyita 7300 bungkus rokok. Serta satu buah mobil Daihatsu Ayla yang d igunakan pelaku untuk mengedarkan rokok tersebut. Kemudian kekayaan negara yang berhasil diselamatkan kisaran Rp 70 – 100 juta.

“Jadi sudah kedua kalinya menyelamatkan kekayaan negara. Barang ini dari Riau dan mau edarkan ke Palembang. Kedua pelaku bisa kenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” tegasnya. (humas polri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *