LAMANRIAU.COM, RENGAT – Sekretaris Daerah Ir. H. Hendrizal, M.Si mewakili Bupati Inhu memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) MoU Pemkab Inhu dengan Pengadilan Agama (PA) Rengat yang digelar di ruang rapat Narasinga Lt. 2 Kantor Bupati Inhu, Selasa 8 Februari 2022 kemarin.
Rakor ini dihadiri Ketua PA Rengat, Yunadi, S.Ag beserta jajaran, Ketua Pembina LAMR Kabupaten Inhu, Abdul Gani, Kakan Kemenag, Darwison, Kepala BPS dan beberapa kepala OPD terkait seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3A, Dinas Pengendalian Penduduk & KB, Dinas PMD, Dinas Kependudukan & Capil, Kabag Tapem, Kabag Hukum Setdakab Inhu serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua PA Rengat Yunadi, S.Ag menyampaikan beberapa permasalahan sosial yang terjadi daerah itu diantaranya menurut data di PA bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Inhu yang cukup tinggi dan adanya pernikahan di bawah umur yang tentunya juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi anak.
Oleh karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari kedua hal tersebut, ia menginginkan data tersebut tidak hanya menjadi data ‘mati’, data tersebut harus dihidupkan dengan cara menyampaikan kepada pemerintah daerah khususnya kepada OPD terkait dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan sosial tersebut.
“Kita perlu adanya MoU untuk menyampaikan data tersebut ke pemerintah daerah,” ujar Yunadi.
Menanggapi hal tersebut Setdakab Inhu Hendrizal mengatakan bahwa Pemda akan mencoba membuat suatu MoU sehingga data yang ada dapat tercover semuanya.
Menurutnya, Pemkab Inhu akan mencoba memperhatikan hal tersebut dengan membuat MoU bersama PA.
“Anak yang tak mampu sekolah akibat perceraian orang tuanya atau anak yang menikah di bawah umur, akan mendapat perhatian dari dinas sosial dan dinas tenaga kerja Kabupaten Inhu,” jelas Hendrizal. (Asrul Hadi)