LAMANRIAU.COM, TANDUN – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak gadis di bawah umur, Selasa 17 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 09.00 Wib.
“Personil Polsek Tandun menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku TP melarikan anak di bawah umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu 18 Mei 2022.
Peristiwa ini, lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, terjadi pada Jumat 13 Mei 2022 lalu sekira pukul 11.00 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang PIR RT 012/RW 006 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun.
“Korban FAR Gadis berusia 14 tahun,
sedangkan terlapor MA alias FA (22),” ungkapnya.
“Adapun barang bukti satu helai baju kaos lengan pendek warna orange, Satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai celana dalam warna biru,” rincinya.
Kejadian tersebut, berawal saat FAR meminta izin kepada ibunya NS untuk pergi ke tempat kakeknya di daerah Ujungbatu. Namun sampai malam hari FAR belum kunjung pulang ke rumah di simpnag PIR.
Kemudian pelapor berusaha menghubungi kakek korban yang berada di Ujungbatu melalui handphone sekitar pukul 23.00 Wib, tapi kakeknya mengatakan bahwa FAR tidak ada datang ke rumahnya.
Kemudian pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib handphone milik FAR bisa dihubungi orangtua laki-lakinya yang bernama JA FAR saat itu mengaku bahwa dia pergi bersama seorang laki-laki yang bernama ALF (pacar korban). Mereka berdua berada di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kepada pihak Polsek Tandun guna proses lebih lanjut. Menanggapi laporan tersebut, Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, pihak keluarga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun mencari korban melalui sambungan telepon.
Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pelacakan posisi GPSç dari nomor handphone tersebut. Setelah diketahui posisinya memang berada di daerah Serdang Bedagai, Sumut. Kemudian pihak keluarga menghubungi anggota keluarganya yang berdomisili di sekitar Serdang Bedagai untuk meminta bantuan mengecek keberadaan korban dan pelaku di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian korban dan pelaku ditemukan.
Selanjutnya keduanya diamankan keluarga korban yang tinggal di Medan sambil tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor Tandun serta pihak kepolisian setempat. Kemudian korban dan pelaku diamankan untuk kemudian dibawa ke Rohul.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” jelas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 332 KUHP. ***