LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Upaya pejabat Pemerintah Provinsi untuk mendata aset milik pemprov di Gedung Balai Lembaga Adat Melayu Riau di Jalan Diponegoro, Rabu, 15 Juni terkendala. Pasalnya, Gedung Balai LAM itu digembok kubu Syahril Abubakar.
Rombongan pejabat Pemprov Riau dipimpin Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy diikuit pejabat Inspektorat, Diskominfo, Dinas Kebudayaan, Biro Hukum, Biro Umum, BPKAD dan Satpol PP. Kedatangan mereka ke sana untuk mendata aset milik Pemprov di gedung itu.
Pendataan itu terkait dengan surat perintah pengosongan gedung Balai LAM itu kepada pengurus LAM Riau waktu dengan Ketua DPH Syahril Abubakar.
Namun saat rombongan datang, pintu masuk gedung digembok oleh pihak Syahril yang menempati gedung ini sebelumnya. Upaya untuk kunci ke kubu ini juga tidak berhasil.
Menurut Masrul, gedung Balai LAM Riau statusnya adalah milik Dinas Kebudayaan Riau. Gedung ini kemudian dipinjam pakaikan kepada LAM Riau. Status pinjam pakai itu dilakukan dengan pengajuan surat dengan jangka waktu.
Karena rombongan tidak bisa mauk dan mendata aset, Masrul minta OPD terkait menyelesaikan kasusnya.
“Kita tetap meminta pengambilalihan gedung LAMR dengan cara baik, karena prinsipnya adalah penegakan Perda tetap berjalan. Kami mandatkan kepada Dinas Kebudayaan mencari kunci atau menggandakannya,” ujar Masrul.
Disebutkan, Pemprov Riau tetap akan melakukan persuasif ke pihak Syahril yang memegang kunci gedung.
“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai 3 kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegangan Perda-nya,” tegas Masrul. .
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal mengatakan, sebagai pihak pengguna barang, sebelumnya sudah dihubungi pengelola aset di LAMR, termasuk menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat tersebut. Namun saat rombongan datang, malah Gedung LAM Riau digembok.
Editor: Deandra