Riau  

Polemik Belum Cairnya Anggaran, Ketua Komisi I DPRD Riau Bicara Seperti Ini

Edy A.M.Yatim, Ketua Komisi I DPRD RIau (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sengkarut Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan DPRD Riau yang berimbas belum cairnya danau operasional anggota DPRD semakin meruncing.

Pasca Sekwan Muflihun ditunjuk jadi Pj Walikota Pekanbaru dan Gubernur Riau langsung menunjuk Plt untuk menggantinya, berimbas pada pencairan dana operasional anggota DPRD Riau.

Pasalnya, penunjukan Joni Irwan sebagai Plt dinilai tidak sah. Kondisi ini mengakibatkan administrasi kegiatan dewan terkendala sehingga sejumlah anggaran di DPRD Riau tidak bisa dicairkan. Para anggota dewan pun protes karena tidak cairnya gaji dan honor yang lain.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy M Yatom kepada media, meminta Pimpinan DPRD Riau segera menindaklanjuti usulan rekan-rekannya kepada Gubernur Riau.

Menurut Edy Yatim, keterbatasan anggaran ini membuat seluruh kegiatan anggota dewan jadi terhenti. Mereka tidak bisa lagi menjalankan fungsi legislatif.

“Kita sudah panggil Sekretariat Dewan terkait keluhan dari teman-teman. Kita sudah buat surat untuk diteruskan ke pimpinan DPRD Riau. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti ke Gubernur agar secepatnya menuntaskan persoalan ini, informasinya pimpinanakan segera bertemu Gubernur,” kata Eddy.

Untuk mempercepat teratasinya masalah ini, politisi Demokrat dari Dapil Dumai-Bengkalis ini berharap Pimpinan Dewan dan Gubernur Syamsuar bisa duduk bersama. Tujuannya untuk mencari jalan keluar persoalan ini agar aktivitas kedewanan tidak lumpuh total. Dampaknya nanti kepada kepentingan masyarakat.

“Kan sudah dengar sendiri. Ada teman-teman yang mengeluhkan gaji, tunjangan yang tak cair. Termasuk honorer di DPRD Riau. Kegiatan selama ini pakai anggaran sendiri,” ucapnya.

Kabar terbaru, Kementrian Dalam Negeri sudah menganulir pengangkatan Joni Irwan sebagai Plt Sekwan. Kemendagri meminta Gubernur Riau mengembalikan posisi Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau. Berdasarkan hukum

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera, menjelaskan Muflihun hanya berhalangan sementara sehingga ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *