Bareskrim Polri Ungkap Fakta Baru, ACT Juga Selewengkan Dana Umat Rp 450 Miliar

Bareskrim Polri temukan fakta baru soal penyelewengan dana umat di ACT (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA –Bareskrim Polri menemukan fakta baru soal kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik menemukan ada dana umat yang diselewengkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT  juga menyelewengkan dana umat senilai Rp 450 miliar.

Uang Rp 450 miliar itu diselewengkan dari dana Rp 2 triliunan yang dikelola ACT. Dana  dikumpulkan sejak 2005 hingga 2020.

“Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022.

Jenderal bintang satu itu mengatakan dana Rp 2 triliun tersebut bersumber dari dana sosial.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka. Mereka diduga menyelewengkan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar. Dana dari Boeing digunakan sebanyak Rp 103 miliar kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan sisa dana Rp 34 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar. Program big food bus Rp 3,8 miliar. Pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar. Memberi talangan dana  CV Tune Rp 3 miliar. Serta dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: Pikiran Rakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews