LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tiga klub sepakbola bersama operator Liga, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI dilaporkan ke polisi.
Hal ini berkaitan dengan adanya sponsor rumah judi di klub sepakbola yang berlaga di kasta tertinggi Indonesia, Liga I.
PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) sebagai operator liga, menanggapi soal ini.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, menyebutkan, klub bola itu disponsori oleh portal olahraga yang namanya mirip dengan rumah judi.
“Perihal penamaan sponsor yang menyerupai atau menyamai situs judi di beberapa klub sepakbola itu memang benar,” kata Hadian beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan menerapkan peraturan kepada sponsor yang mengarah perjudian tersebut.
“Hal yang kami lakukan adalah memastikan bahwa sponsor yang terindikasi situs judi hanya boleh masuk untuk mendukung menggunakan news portal mereka saja. Tidak kepada merek judinya secara langsung,” ungkapnya.
Lukita mengatakan kerja sama yang terjalin antara klub dan sponsor itu hanya boleh sebatas pemberitaan terkait klub di situs tersebut.
Dengan demikian, kerja sama antara klub dan sponsor itu tidak melanggar hukum serta undang-undang yang berlaku terkait praktik perjudian.
“News portal tersebut mendapatkan benefit untuk mendukung pemberitaan terkait kegiatan di klub tersebut, bukan kegiatan perjudiannya,” urai dia.
“Maka dari itu, penting bagi kami selaku operator ber-partner dengan sponsor dan tentunya tidak melanggar perundang-undangan di Indonesia,” ujar Lukita.
Sebelumnya, kasus iklan terkait judi di Liga 1 menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW) dan meminta pihak kepolisian untuk memberantas.
Ketua Umum IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta pertanggungjawaban sejumlah pihak yang membiarkan iklan berbau judi berada di Liga 1.