Pemerintah Terapkan Pajak Lebih Murah untuk Mobil Listrik

Pajak mobil listrik lebih murah dari pajak mobil berbahan bakar minyak (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Banyak yang menilai harga mobil listrik lebih mahal dari harga mobil berbahan bakar minyak. Jika harga mahal tentu pajak akan lebih mahal. Begitu pemikirannya.

Tapi kenyataannya, pajak mobil listrik lebih murah dari mobil biasa. Pasalnya, pemerintah memberi insentif pajak bagi mobil listrik.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11.

Sebagai contoh, kalau kita membeli mobil listrik Tesla model 3 dengan harga Rp1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Rp 1.500.000.000 x 2% = Rp 30.000.000

Namun, dengan insentif dari pemerintah, pemilik mobil cuma perlu membayar 10% dari nilai PKB.

Artinya, apabila kita punya mobil listrik Tesla model 3 dengan PKB sebesar Rp 30.000.000, maka yang perlu dibayarkan hanya sebesar:

10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000.

Jadi, nilai akhir pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp 3.000.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp 3.143.000.

Pemerintah juga memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Sehingga, mobil-mobil yang termasuk mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik adalah jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat besar.

Hal ini mengingat jenis-jenis mobil tersebut termasuk ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%.

Dengan begitu, pajak mobil listrik dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang berlaku efektif mulai 16 Oktober 2021.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: beritasatu

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews