Hukrim  

Penyuluhan Dosen FH Unri Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Mendidik Siswa di Sekolah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) menggelar penyuluhan hukum dalam upaya mencegah adanya tuntutan pidana akibat tindakan guru mendisiplinkan siswa di sekolah.

Kegiatan sebagai satu bentuk dharma perguruan tinggi kepada masyarakat salah satunya adalah guru dilakukan di Yayasan Pendidikan Islam Al Manar, Kompleks Pendidikan Almanar Jalan Duyung Kota Pekanbaru, Kamis 11 Agustus 2022.

Penyuluhan hukum disampaikan oleh Dr Erdianto SH MHum, Dr Mukhlis R SH MH dan Dr Davit Rahmadan SH MH selaku dosen Program Magistr Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Unri.

Penyuluhan diikuti oleh semua guru yang ada di satuan pendidikan setingkat TK, SD, MDA dan SMP yang ada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Almanar.

Para guru secara serius dan antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Karena pengetahuan guru tentang hukum cukup terbatas.

Serta adanya perubahan sikap dan prilaku siswa setelah lama mengikuti pembelajaran online ke dan saat ini kembali belajar tatap muka.

Hal itulah yang menjadi perhatian guru supaya terhindar dari adanya kemungkinan laporan pidana dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Bagaimana batasan yang dianggap wajar dan mana yang sudah termasuk kategori delik atau perbuatan pidana.

Dalam pemaparannya para pakar hukum Unri ini menjelaskan latar belakang banyaknya kasus pidana terhadap guru oleh orangtua siswa.

Banyaknya kasus-kasus yang terjadi ditengah masyarakat, akibat perbedaan pemahaman antara orangtua siswa dengan guru dalam upaya mendisiplinkan siswa di sekolah.

“Perbedaan pemahaman tersebut disebabkan oleh pandangan sebagaian orangtua siswa tentang aak asasi anak, dan ada juga yang memahami hukum sesuai persepsi mereka masing-masing,” ujar Dr Mukhlis.

Kondisi tersebut menjadi dilematis bagi guru-guru di sekolah dalam upaya mendidik generasi mendatang yang memiliki kekuatan disiplin dan bertanggungjawab.

Sementara disisi lain adanya kekhawatiran guru-guru terhadap kemungkinan dilaporkan secara pidana ke kepolisian oleh orangtua siswa tentang tindakan mendisipilinkan siswa di sekolah.

Guru memiliki tugas yang mulia untuk membantu peserta didik, guru berfungsi sebagai fasilitator dalam mencapai cita-cita kehidupan.

Selain itu, guru menjadi ujung tombak dari keberhasilan pendidikan pada tataran profesional. Sehingga, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap profesi guru akan memberikan rasa nyaman dan aman guru dalam menjalankan profesinya.

Secara normatif guru telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut Pasal 39 ayat (1) menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi, profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dan ayat 3, perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Perlindungan terhadap profesi guru juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Guru dalam peraturan pemerintah ini disebutkan bahwa,dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa atau anak didik, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga berhak memberikan hukuman kepada siswanya.

Berdasarkan Yurisprudensi yang dikutip dari website Mahkamah Agung menyebutkan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas dan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Pemberian sanksi maupun perlindungan hukum terhadap guru juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Disatu sisi guru diberikan tugas untuk mendidik dan mengarahkan anak didik untuk disiplin, namun terkadang tindakan yang dilakukan guru ada yang berlebihan dan ada yang menimbulkan kerugian bagi kesehatan peserta didik.

Sehingga pihak orangtua pada zaman keterbukaan informasi dan demokrasi saat ini, dapat saja dengan mudah membuat laporan polisi atas pengaduan anak atau atas terganggunya kesehatan anak akibat tindakan guru.

Untuk mencegah adanya tuntutan pidana akibat tindakan guru mendisiplinkan anak didik perlu dilakukan penyuluhan hukum.  ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews