Kampus  

Dosen FH Unri Penyuluhan di Kampar, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau kembali menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Kali ini mengangkat persoalan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (16/8/2022).

Penyuluhan hukum dilakukan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum, yang diketuai oleh Dr Maryati Bachtiar SH MKn, Dr Mukhlis R SH MH dan Elmayanti SH MH.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dihadiri ibu-ibu dari majlis taklim dan Tim Penggerak PKK Desa Koto Masjid.

Peserta antusias mengikuti kegiatan. Terutama saat sesi tanya jawab, peserta bertanya tentang berbagai fenomena yang terjadi sehari-hari.

Misalnya bagaiman sikap seorang ibu ketika mendapat kekerasan seksual dari anggota keluarga. Satu sisi ini merupakan aib keluarga. Sementara sisi lain perempuan tidak menerima perlakuan tersebut.

Selain itu pertanyaan yang muncul bagaimana sikap seorang ibu apabila ada hutang yang tidak mampu dibayar.

Akan tetapi yang member pinjaman ingin menukar pelunasan hutang tersebut dengan mengawini anak kita, apakah pemerintah bisa membantu, kemana harus diadukan.

Kerisauan orangtua terhadap perkembangan anak-anak yang ketergantuangan dengan gadget/handpone. Sementara orangtua tidak mengerti yang mereka tonton.

Orangtua kurang memahami bagaimana cara penggunaan handpone dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Semua pertanyaan tersebut didiskusikan dengan beberapa alternative solusi. Satunya pemberdayaan ibu-ibu dari sector ekonomi/financial sehingga tidak tergantung sepenuhnya kepada suami.

Mengatur penggunaan handpone bagi anak terutama anak yang masih di bawah umur.

Selainjutnya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam masalah hukum dapat menghubungi lembaga bantuan hukum Fakultas Hukum Unri yang ada di Gobah untuk mendapatkan pencerahan dan pendampingan secara gratis.

Dosen FH Unri Dr Mukhlis R SH MH mengatakan, penyuluhan hukum ini berangkat dari maraknya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat.

“Berdasarkan video Najwa Shihab, 98 persen orang ketika terjadi pelecehan seksual tidak bisa melakukan apapun,” sebut Mukhlis. Ada lima cara dalam mengalami pelecehan seksual, yaitu ditegur, dialihkan, ditenangkan, dilaporkan, dan direkam.

Dalam kurun tahun 2019-2021 data kasus kekerasan seksual terhadap anak juga meningkat yang mana data tersebut di input oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terdapat 6.454 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Lalu terdapat 6.980 kasus kekerasan seksual pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 sampai September terdapat 5.628 Kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerintah menerbitkan beberapa aturan yang bisa melindungi perempuan dan anak dalam kasus kekerasan seksual yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Terakhir dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus.

Pelaku dari pelecehan seksual umumnya lelaki dan kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Kondisi psikologis yang dapat diakibatkan dari perlakuan pelecehan dan kekerasan seksual ini seperti marah, kesal, malu dan sebagainya.

Kasus kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik melainkan juga berdampak pada psikologi korban.

Kasus-kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, dengan angka riil kasus-kasus kekerasan seksual sesungguhnya bisa lebih tinggi dibanding yang tercatat saat ini.

Serta tidak menutup kemungkinan akan adanya dark number dimana terjadi kasus namun tidak diadukan ke pihak berwajib.

Fenomena tersebut mendorong Fakultas Hukum Universitas Riau untuk menjalankan salah satu dharma perguruan tingga dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews