LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung merevisi kerugian negara dari tersangka korupsi lahan sawit oleh Surya Darmadi alias Apeng.
Jika sebelumnya disebutkan kerugian negara oleh Bos Duta Palma itu hanya Rp 78 triliun, sekarang menjadi Rp 104,1 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi tersebut dihitung berdasarkan dua perkara.
“Ada dua sisi kerugian negara yang dihitung, yakni dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma,” katanya, dikutip pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurut Febrie, perubahaan angka kerugian negara itu setelah dihitung ulang oleh BPKP.
Rinciannya, kerugian negara untuk keuangan Rp4,9 triliun untuk keuangan. Sementara untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun.
Saat ini Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi. Beberapa aset pelaku korupsi yang disita tersebut diantaranya adalah 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.
Lalu, ada pula 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, 6 gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Selanjutnya, terdapat 3 apartemen di Jakarta dan 2 hotel di Bali.
Adapun sejumlah transportasi yang turut disita, seperti 4 unit kapal di Batam dan Palembang, serta 1 unit helikopter.
Sementara itu, pihak Kejagung juga telah menyita uang dari rekening penampungan Surya Darmadi. Nilai uang tersebut pun tak kalah fantastis dan terbagi dalam sejumlah mata uang, baik nasional maupun internasional.
“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dolar Singapura,” ujarnya.
Diketahui, keseluruhan aset Surya Darmadi yang disita tersebut memiliki nilai yang fantastis mencapai Rp11,7 T.
Meski demikian, Febrie menjelaskan proses penyidikan kasus korupsi tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan menyelesaikan sejumlah berkas untuk melengkapi perkara tersebut.