Hukrim  

Kasus Tewasnya Santri Gontor, Polres Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satu dari Sumbar

Polres Ponorogo menetapkan dua santri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya sntri Ponpes Gontor (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren Gontor Mlarak Ponorogo, Jawa Timur, mulai terungkap.

Polres Ponorogo telah menetapkan dua santri Ponpes Gontor sebagai tersangka. Ke dua santri itu, AMF (18) santri asal Sumbr dan satu lagi santri asal Bangka Belitung yang berusia di bawah 17 tahun.

“Tersangka AMF warga Sumatra Barat. Sedangkan (seorang lagi) asal Bangka Belitung. Keduanya juga merupakan santri di ponpes itu,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto melalui keterangan resminya, Senin, 12 September 2022.

Menurut Totok, ke dua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua di antaranya mengalami luka-luka dan sorang santri meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban (meninggal) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Motif pelaku, karena persoalan hilangnya alat pramuka pelaku oleh korban. Korban dituduh telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, pelaku menganiaya korban di ruang Ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” ucap Kombes Totok.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang meninggal akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB. Hingga akhirnya kita menetapkan dua tersangka tersebut,” ujar Catur.

BB yang diamankan, kata Catur, di antaranya celana training warna hitam, kaos oblong warna cokelat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews