Bisnis  

Pelaku UMKM di Kampar Antusias Ikuti Sosialisasi Pentingnya Merek Dagang

LAMANRIAU.COM , KAMPAR – Sentra HKI Universitas Islam Riau (UIR) melakukan kegiatan edukasi HKI (merek) kepada pelaku UMKM di Kabupaten Kampar, 1 September 2022.

Kegiatan dengan tema ‘bersama UMKM Indonesia tumbuh-Indonesia maju’ berlangsung di Kopi Dari Hati, Pasir Putih, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Para peserta sosialisasi yang terdiri pelaku UMKM mendapatkan penjelasan dan pemahaman pentingnya merek bagi usaha atau produk-produk yang dihasilkan.

Pengabdian masyarakat ini bekerjasama dengan Kantor Hukum Dr ZT Pohan & Asosiates.
Dengan menghadirkan dua narasumber. Yakni Dr Zulfikri Toguan SH MH, doktor hukum yang ahli dalam bidang hukum bisnis.

Kemudian Dr Iyoyo Diyanto SE MSi Ak CA, doktor ekonomi yang ahli dalam bidang keuangan. Bertindak sebagai moderator Ricky SH MH.

Pemaparan materi dilakukan selama 30 menit oleh setiap pemateri. Sebelum dilanjutkan ke pemateri lai dibuka sesi tanya jawab.

Materi yang disampaikan oleh Dr Zulfikri Toguan SH MH tentang pentingnya merek bagi suatu usaha dan bagaimana legalitas sebuah merek dagang.

Pemaparan materi tersebut mendapat pertanyaan dari peserta. Seperti Ibu Wati yang bertanya jika usaha yang dilakukan keluarga dengan produk dan resep sama tetapi karena ada selisih paham dan menjalankan usaha masing-masing bagaima tentang kepemilikan mereknya?

Dr Zulfikri menjelaskan terkait permasalahan tersebut maka siapa yang paling dulu mendaftarakan merek tersebut ke Kemenkumham, ia yang berhak memiliki merek atas produk itu.

Pertanyaan lain disampaiakn Ibu Asri tentang prosedur pendaftaran dan biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek.
Dr Zulfikri menegaskan bahwa untuk prosedur pengurusan pendaftaran izin pihaknya siap membantu hingga terbitnya keputusan akan HKI merek tersebut.

Mengenai biaya pendaftaran merek sudah diskon oleh pemerintah sehingga biaya pendaftaran merek hanya membutuhkan biaya sebesar Rp 650.000.

Dr Iyoyo Diyanto SE MSi Ak CA menyampaikan tentang prosedur pendaftaran secara terperinci dan bagaimana prospek ekonomi (keuntungan atau laba) setelah merek dagang tersebut didaftarkan ke Kemenkumham.

Peserta sosialisasi meminta kepada pemateri untuk membagikan data prosedur pendaftaran dan data gambaran prospek keuntungan yang akan dimiliki setelah merek tersebut didaftarkan.

Suasana sosialisasi sangat hidup dan terjadi interiksi yang baik antara pemateri dan peserta.
Diharapkan setelah pelaksanaan seminar ini akan banyak masyarakat untuk mendaftrakan mereknya dan fungsi merek akan digunakan dengan baik. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews