Hukrim  

Resmi Jadi Tersangka, Polwan Polda Riau Ditahan

Gedung Markas Kepolisian Daerah Riau. (Foto: Pajar Safika)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Riau, Brigadir Ira Delfia Roza, resmi ditahan Bidpropam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).

Penahanan Brigadir Ira dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang mengatakan, selain Ira juga ditetapkan tersangka ibunya berinisial YUL.

“Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ujar Kombes Pol Sunarto, Senin 26 September 2022.

Ia mengatakan sidang kode etik untuk Brigadir Ira Delfia Roza akan segera dilaksanakan. Sementara untuk ibunya, Yul, tidak dilakukan penahanan atas dasar sejumlah pertimbangan dari penyidik.

“Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR,” katanya,.

Riri Aprilia Kartin mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher usai dianiaya Brigadir Ira Delfia Roza bersama Ibunya, YUL, lantaran tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya. Atas laporan korban, Polda Riau Riau sudah memeriksa enam saksi termasuk saksi pelaku.

Sunarto mengungkapkan Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat 23 September 2022. Ia bahkan langsung dijemput oleh Tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.

“Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan,” tutupnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Pajar Safika

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews