Butuh Modal dengan Agunan Minim? BRK Syariah Tawarkan Pembiayaan KUR hingga Rp500 juta

BRK Syariah Tawarkan Pembiayaan KUR hingga Rp500 juta
BRK Syariah Tawarkan Pembiayaan KUR hingga Rp500 juta dengan proses cepat (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anda butuh modal untuk modal kerja? PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menawarkan pinjaman lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 500 juta.

Ada tiga skema KUR yang di tawarkan dengan margin 6 persen efektif, yakni KUR-iB super mikro, maksimal Rp10 juta. Lalu ada KUR-iB mikro maksimal Rp100 juta dan KUR-iB kecil maksimal Rp500 juta.

Ke tiga jenis KUR tenor pembiayarannya, untuk KUR-iB super mikro & mikro maksimal 3 tahun untuk modal kerja, dan maksimal 5 tahun untuk investasi.

Sementara Kur-iB kecil jangka waktu maksimal 4 tahun untuk Modal kerja, maksimal 5 tahun untuk investasi.

KUR BRK Syariah lebih unggul jika dibandingkan dengan saat BRK masih konvensional. Selain persyaratan dan proses pengajuannya cepat, KUR BRK Syariah juga memiliki angsuran ringan.

KUR BRK Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang di gunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk pembiayaan modal kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas pembiayaan ini sebagai pembiayaan investasi.

Tentunya syarat mengajukan pinjaman pembiayaan di BRK Syariah yaitu akan di lakukannya akad atau kesepakatan sesuai dengan ajaran Islam.

Penawaran KUR BRK Syariah.

1. BRK Syariah KUR Kecil

Memberikan fasilitas pembiayaan yang d iperuntukkan bagi UMKM. Gunanya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp100 juta- Rp500 juta.

2. BRK KUR Mikro

Pinjaman untuk usaha dengan memberikan fasilitas pembiayaan yang di peruntukkan bagi UMKM. Gunanya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp10 juta- Rp100 juta.

3. BRK KUR Super Mikro

Produk pembiayaan lain yang disediakan oleh BRK Syariah, yakni KUR super mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta.

Pembiayaan KUR-iB merupakan pembiayaan yang diberikan kepada usaha produktif, perorangan/kelompok/ badan yang layak namun tidak memiliki agunan yang cukup. persyaratan khususnya debitur tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan/kredit produktif di bank lain.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews