Hukrim  

Kasus Suap HGU di Kuansing, KPK Cekal Dua Pejabat Kanwil BPN Riau

Kasus Suap HGU di Kuansing, KPK Cekal Dua Pejabat Kanwil BPN Riau
Plt Jubri KPK Ali Fikri menyebutkan ada 2 pejabat Kanwil BPN Riau dicekal ke luar negeri (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kuantan Singingi (Kuansing). Terbaru, dua pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di cekal.

“Terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ada dua orang di cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Namun KPK tidak merinci nama-nama yang di ajukan itu. Ali hanya menyebut langkah pencegahan tersebut di lakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023. Hal itu sebagai bagian dari proses penyidikan.

Di sebutkan, penyidikan itu di lakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah pihak terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Tersangka selaku penerima suap adalah Andi Putra. Sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan di tambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. KPK meminta Andi Putra di vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara di tambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tambah uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan banding. Alasan tidak di pertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Denni Risman – Penulis: M.Amin

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews