Hukrim  

Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Sabu-sabu

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar ditangkap Provam Mabes Polri dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terbukti menjual sabu-sabu sebanyak 5 kg ke sosok Mami Linda.

Lalu, bagaimana cara Teddy menjual barang bukti tersebut?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kalibaru, Jakarta Utara.

¨Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro,” ungkap Listyo Sigit pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam operasi, Polda Metro menangkap 3 masyarakat sipil. Informasi tiga orang itu ternyata berujung melibatkan anggota kepolisian berpangkat Bripka hingga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy menjual sabu-sabu sebanyak 5 kg dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi pada 13 Mei 2022. Waktu itu Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 41,4 kg.

Kapolda Jatim yang di sebut sebagai polisi terkaya itu menjual 5 kg sabu-sabu ke mami Linda. Mami ini adalah seorang pengusaha diskotek di Jakarta.

Barang bukti yang diambil Teddy ini kemudian di ganti dengan tawas

“Benar, (barang bukti sabu) diganti tawas,” ungkap Kombers Mukti seperti di lansir tvOne, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Terungkap dari percakapan Whatsapp, bahwa Teddy yang pertama kali berkirim pesan kepada Mami Linda alias Linda Pujiastuti.

Dalam percakapan tersebut, Teddy mengarahkan Kapolres Bukittinggi (waktu itu) AKBP Dody agar mengirimkan 2 kg sabu kepada Linda.

Hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 juta, kemudian di serahkan Dody kepada Irjen Teddy Minahasa.

Sementara itu Teddy Minahasa bersama Forkopimda kota Bukittinggi memusnahkan barang bukti sebesar 35 kg. Dia menyebutkan bahwa 5 kg sabu-sabu lainnya akan jadikan sample barang bukti di pengadilan.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews