Hukrim  

Jaksa Tolak Eksepsi, Ferdy Sambo Didakwa Perancang Pembunuhan

Jaksa Tolak Eksepsi, Ferdy Sambo Didakwa Perancang Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di tolak seluruhnya oleh JPU.

“JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata salah satu jaksa di ruang sidang.

Seperti di ketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” tutur jaksa.

Ferdy Sambo Perancang Skenario Pembunuhan

Dalam dakwaan yang di bacakan JPU sehari sebelumnya terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan di rinya usai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi mengaku di lecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.

Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan. Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah di lecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J. Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab,

“Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak.”

Ferdy Sambo meminta agar Bripka Rizal mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer. Bharada E

Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah di lecehkan di Magelang oleh Brigadir J.

Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

“Berani kamu tembak Yosua?” tanya Sambo.

Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, “Siap, komandan.”

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo di dakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Editor: Denni Risman – Sumber: jpnn

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews