Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Jaksa Dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon APBD

lamanriau
Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Jaksa Dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon APBD

LAMANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU – Deari Zamora, Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menyerahkan diri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Deari Zamora di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pengusutan perkara itu di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, HR Raja Thamsir Rachman.

Pengembangan tersebut di lakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

“Bahwa tersangka DZ turut di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin 16 Januari.

Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah

Dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015  lalu, kata Bambang, di nyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361.

“Masih banyak pihak-pihak yang belum di mintai pertanggungjawaban,” sebut Bambang.

Bambang menjelaskan penahanan  Deari di lakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka di titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka DZ dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005 hingga 2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” tutup Bambang.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bambang, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut di ketahui, di gunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

“Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara dalam perkara ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, di jatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. dia di nyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar semasa
menjabat sebagai Bupati Inhu. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah di vonis bersalah.

Selain hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat di ganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga di wajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Thamsir Rachman di nyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang di keluarkan itu, tanpa di dukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana Ratusan Miliar Itu, Tersebar Dilima Kelompok Pengajuan Pembayaran, Yaitu:

  • Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.
  • Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000.
  • Ketiga, kasbon yang di ajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
  • Keempat, kasbon yang di buat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972.
  • Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu di lakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara di rugikan sebesar Rp45,1 miliar.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews