Hukrim  

Tertangkap di Kalimantan, DPO Terpidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Terpidana kredit fiktif Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011, Sunardi (47), tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat 24 Februari 2023. Dia langsung dibawa ke Kabupaten Inhu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.

DPO terpidana korupsi Sunardi dari Riau dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar. Sunardi ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 22 Februari  2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pria berusia 47 tahun itu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana dijemput Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sunardi hanya bungkam ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dan uang miliar rupiah yang diterimanya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Sunardi merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif. Ia mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur,” ujar Bambang, Jumat 24 Februari 2023.

Sunardi mangkir dari panggilan eksekusi dan masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga tim melakukan penangkapan terhadap dirinya.

“Ia divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Kepala Kejari Inhu, Romiyasi juga menambahkan, ada dua perkara yang menjerat Sunardi terkait kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah, yakni BRI Unit Batang Cenaku dan BNI46 Rengat.

Untuk perkara yang di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Perkara di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Semua (perkara) telah inkrah,” kata Romyadi.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews