Tuntutan tak Direspon PT SWP, Aliansi Masyarakat Inhu Menggugat Gelar Aksi Demo

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (25/05/2023). (Foto: Asrul Hadi)

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), terkait tuntutan masyarakat terhadap PT Sinar Widita Pamarta (SWP), Kamis 25 Mei 2023.

Aksi demo ratusan massa ini mendapat pengawalan personil polisi dan Satpol PP. Massa menggelar long march dan orasi yang dipimpin koordinator lapangan, Misriono, Reza Ari Angkata, dan Andi Irawan.

Orasi massa dimulai dari depan kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pukul 09.00 WIB dan kemudian bergerak ke Kantor Bupati Inhu.

Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat, Marlius, S.Pd.I mengatakan, aksi demo tersebut meminta Kejari dan Pemkab Inhu menindaklanjuti hasil keputusan rapat tanggal 20 Maret 2023 yang dipimpin Sekda Inhu Hendrizal di ruang rapat Thamsir Rahman Kantor Bupati Inhu.

Saat itu masyarakat (16 KK) Desa Pasir Keranji menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWP. Sejumlah tuntutan masyarakat sudah disampaikan saat rapat, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan.

“Ada lima point tuntutan masyarakat agar PT SWP segera menyelesaikannya,” ujar Marlius kepada LamanRiau.com.

Kelima point tersebut adalah, pertama mendesak PT.SWP melalui Pemkab Inhu agar segera megeluarkan atau meng-incluve lahan masyarakat desa Pasir Keranji seluas 64 hektar yang terdiri dari 16 KK.

Kedua, mendesak PT SWP melalui Pemkab Inhu agar wajib mengeluarkan atau meng-incluve lahan masyarakat sekitar dengan luas minimal 20 persen dari luas lahan yang dikelola perusahaan. Ketiga, mendesak Pemkab Inhu dan instansi penegak hukum agar mengeluarkan surat penghentian aktifitas perusahaan yang sampai hari ini tidak memiliki HGU.

Keempat, mendesak Pemkab Inhu dan instansi penegak hukum agar menetapkan status quo terhadap lahan yang dikelola PT SWP. Kelima, mendesak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu agar segera memeriksa manajemen PT SWP dan oknum terkait karena ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Ditambahkan Marlius, aksi massa di depan Kejari Inhu diterima Plt Kajari dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Sementara, aksi massa di depan Kantor Bupati Inhu, massa ingin bertemu Sekda. Berhubung Sekda Inhu tidak di tempat, massa diterima Assinten II Sekdakab Inhu Paino dan berjanji akan menjadwalkan rapat antara manajemen PT SWP dengan masyarakat dan Aliansi Masyarakat Inhu Menggugat minggu depan.

Pada kesempatan itu Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Inhu Menggugat, Marlius, S.Pd.I menyerahkan surat yang berisi tuntutan masyarakat terhadap PT SWP kepada Asisten II Paino. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews