LAMANRIAU.COM – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan bisnis melalui media sosial sebagai tanggapan terhadap keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan omset akibat merebaknya bisnis TikTok Shop.
“Peraturan ini sedang dalam proses persiapan dan melibatkan beberapa kementerian. Kami sedang melakukan finalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.
Menurutnya, pendapatan para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional telah merosot akibat adanya TikTok Shop. Sebenarnya, TikTok seharusnya digunakan sebagai platform media sosial, bukan sebagai alat bisnis.
“Kami menyadari bahwa situasi ini berdampak negatif pada sektor UMKM, produksi di usaha kecil, dan usaha mikro, serta berdampak pada pasar. Di beberapa pasar, kami melihat penurunan signifikan,” ujar Presiden Joko Widodo. “Awalnya, TikTok seharusnya berperan sebagai media sosial, bukan sebagai platform ekonomi.”
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan strategi untuk mengatur bisnis di ranah social commerce, seperti TikTok, sehingga tidak ada kegiatan ganda, yaitu menjadi media sosial dan e-commerce (TikTok Shop) secara bersamaan. Ia juga mengungkapkan bahwa model bisnis social commerce saat ini berdampak buruk pada sektor industri konvensional, dan bahkan UMKM berisiko tutup akibat praktik bisnis semacam ini.
“TikTok, sebagai platform media sosial yang populer, sekarang juga memiliki fitur jual beli. Ini berarti bahwa selain sebagai media sosial, aplikasi tersebut juga berfungsi sebagai e-commerce,” jelas Zulkifli Hasan.
“Pemerintah sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatur aktivitas di platform media sosial dan e-commerce, seperti TikTok, melalui revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Hal ini diperlukan agar industri konvensional dapat tetap bersaing dan tidak menghadapi risiko bangkrut. Oleh karena itu, kami sedang mengatur aturan ini,” ungkap Zulkifli Hasan, yang akrab disapa sebagai Zulhas, saat kunjungannya ke Pasar Natar, Lampung, pada Rabu, 20 September.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim