LAMANRIAU.COM – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 sedang menjadi sorotan terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab. Dalam foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, tidak terlihat adanya anggota yang mengenakan jilbab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang seharusnya mengenakan jilbab sesuai ketentuan daerah tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M. Cholil Nafis, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip Pancasila, karena hak-hak anggota Paskibraka muslimah tidak terpenuhi.
“Ini tidak Pancasilais. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu 14 Agustus 2024.
Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut dan menyarankan agar Paskibraka muslimah pulang jika mereka merasa terpaksa.
“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil.
Paskibraka di bawah BPIP
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, enggan memberikan komentar mengenai isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak lagi memiliki kewenangan atas Tim Paskibraka.
“Sejak 2022, Paskibraka sepenuhnya dikelola oleh BPIP. Kemenpora sama sekali tidak memiliki kewenangan,” kata Dito kepada wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.
“Terkait isu ini, kami sedang melakukan penelusuran ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujarnya.
Tahun ini, terdapat 76 anggota Paskibraka yang berasal dari 38 provinsi. Pengukuhan Paskibraka telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara IKN pada Selasa 13 Agustus 2024. Seluruh anggota Paskibraka akan bertugas mengibarkan bendera di Istana Negara IKN pada 17 Agustus mendatang.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim